Badan-Badan Utama PBB
Untuk menjalankan misi utamanya menjaga perdamaian dunia, maka PBB mempunyai enam badan utama sebagaimana terdapat dalam Piagam Perdamaian.
1. Sidang Umum (General Assembly)
Seluruh anggota PBB mempunyai perwakilannya dalam sidang Umum yang merupakan tempat pembahasan setiap persoalan. Masing-masing anggota mempunyai hak yang sama untuk melakukan rekomendasi dan resolusi untuk menciptakan perdamaian dunia.
2. Dewan Keamanan (The Security Council)
Pada awalnya Dewan Keamanan berjumlah 11 negara dengan perincian enam anggota tidak tetap dan lima anggota tetap yang mempunyai hak veto yaitu Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Uni Sovyet, dan RRC. Anggota tidak tetap Dewan Keamanan dipilih melalui Sidang Umum PBB dengan masa keanggotaan selama dua tahun. Jumlah anggota tidak tetap pada tahun 1965 ditambah menjadi 15 negara. Tugas dewan keamanan adalah menyelesaikan konflik antarnegara secara damai. Untuk itu dewan Keamanan kan mengirim pasukan penjaga perdamaian (Peace Keeping) yang dibentuk dari pasukan negara-negara anggota PBB atas permintaan PBB. Indonesia sudah beberapa kali mengirimkan pasukannya sebagai penjaga perdamaian, antara lain di Mesir (1957), Kongo dan Zaire (1960-1963), Vietnam (1973-1974), Iran dan Iraq (1968), Bosnia dann Kroasia (1994) dan Libanon (2006).
3. Dewan ekonomi dan Sosial (The Economic and Social Council/ECOSOC)
Badan ini bertugas mengembangkan pembangunan ekonomi, sosial dan hak asasi manusia. Pada awalnya beranggotakan 18 neegara. Namun sejak tahun 1965 menjadi 27 negara. Masa keanggotaan selama 3 tahun. Pergantian dilakukan secara bertahap, yakni setiap tahun 1/3 anggota diganti melalui Sidang Umum PBB.
4. Dewan Perwalian (the trusteeship Council)
Badan ini melaksanakan sistem perwalian-perwalian PBB terhadap daerah-daerah yang diperebutkan. Sebagai contoh Irian Barat sempat berada dibawah perwalian PBB sebelum diserahkan kepada Indonesia setelah dilakukan plebisit. Hasil plebisit disahkan oleh sidang Umum PBB.
5. Mahkamah Internasional (the Internasional Court of Justice)
badan ini bertugas melakukan pengadilan terhadap persengketaan yang bersifat internasional. Oleh karena itu dikenal pula dengan nama lainnya Mahkamah Pengadilan Dunia (The World Court). Ada 15 hakim agung dunia yang bertugas di pengadilan Internasional. Mereka dipilih secara terpisah oleh sidang Umum PBB dan Dewa Keamanan PBB.
6. Sekretarian PBB (The Secretariat)
Badan inilah yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan PBB yang bersifat administratif. Sekretariat PBB diketuai oleh seorang sekretaris Jenderal (Sekjen). Proses penunukkannya berasal dari rekomendasi Dewa Keamanan PBB. Setelah itu dipilih oleh seluruh anggota PBB melalui Sidang Umum. Trygve Lie dari Norwegia adalah orang pertama yang menduduki jabatan Sekjen PBB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar