UAS EKONOMI SYARIAH (PASCA UNIKU 2015)
SEKOLAH PASCA SARJANA
UNIVERSITAS KUNINGAN
UJIAN AKHIR
SEMESTER
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN ILMU EKONOMI
|
|
MATA
KULIAH :
|
EKONOMI
DAN PERBANKAN SYARIAH
|
DOSEN :
|
DR.AYUS
AHMAD YUSUF, SE.M.Si.
|
OPEN BOOK
(Lembar jawaban
dikumpulkan secara kolektif paling lambat Sabtu, 30 Mei 2015)
Petunjuk : Kerjakan soal secara berurutan dan
gunakan kertas folio
1. Islam
tidak mengakui kecenderungan materialistik semata-mata dari pola konsumsi
modern. Dasar pemikiran pola konsumsi dalam Islam adalah untuk mengurangi
kelebihan keinginan fisiologik sekarang ini yang timbul dari faktor-faktor
psikologik buatan dengan tujuan membebaskan energi manusia untuk tujuan-tujuan
spiritual. Apa pendapat Saudara? (jawaban dukung dengan ayat Al qur’an dan al
hadits).
2. Konsep
hak milik pribadi dalam Islam bersifat unik, dalam arti bahwa pemilik mutlak
segala sesuatu yang ada di bumi dan langit adalah Allah SWT (Q.S Ali Imran,
3:189). Manusia hanyalah kafilah Allah di muka bumi ini. Apa pendapat Saudara?
(jawaban dukung dengan ayat Al qur’an dan al hadits).
3. Al
Qur’an melarang riba. Para ulama telah menerima bahwa yang dimaksud dengan riba
ialah bunga.Coba saudara analisis apa dampak negatif dari penerapan sistem riba
dalam perbankan dan perekonomian di di suatu negara! (jawaban dukung dengan
ayat Al Qur’an dan Al Hadits).
4.
Jelaskan peran negara dalam perekonomian
dan apa bedanya dengan peran negara dalam sistem ekonomi kapitalis dan
sosialis.
5.
Ekonomi
Islam tidak memisahkan sektor moneter dan sektor riil maka jumlah uang beredar
menurut Islam ditentukan oleh banyaknya permintaan uang di sektor riel atau
jumlah uang beredar sama banyaknya dengan nilai barang dan jasa dalam
perekonomian.i) Saudara beri penjelasan fungsi uang menurut Islam ii) Apa
persamaan dan perbedaan dengan teori uang menurut Ekonomi Islam dengan ekonomi
konvensional iii) apa peran zakat dalam perekonomian dan apa kaitannya dengan
konsep uang menurut Islam.
6.
Transaksi
bisnis di dalam Bank Islam adalah berdasarkan pada equity, brotherhood dan partnership.Jelaskan
apa maksudnya!
7.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa bunga
sama sekali tidak mempengaruhi nilai tabungan, tingkat investasilah yang
meningkatkan tingkat tabungan.Islam melarang bunga tapi mendorong investasi
dengan prinsip mitra usaha (mudharabah). Coba saudara analisis
mengapa demikian? (jawaban dukung dengan ayat Al Qur’an dan Al Hadits).
8. Salah satu karakteristik dari bank syariah adalah dalam
berbisnis dan berinvestasi harus halal (permissible
activities). (i) Jelaskan maksudnya (ii). Tuliskan ayat Al Qur’an yang
menjelaskan bahwa dalam berbisnis harus yang halal. (iii). Jelaskan
contoh-contoh bisnis/investasi yang diperbolehkan dalan bank syariah!
9. Jelaskan
inti makalah kelompok Saudara dan beri analisis bagaimana implementasinya!
Jawaban
:
1.
Konsumsi merupakan
satu dari tiga persoalan pokok ekonomi selain produksi dan distribusi.Konsumsi
secara umum dimaknai tindakan untuk mengurangi atau menghabiskan guna ekonomi suatu
benda, seperti memakan makanan, memakai baju, mengendarai sepeda motor,
menempati rumah, dan lain-lain. Dalam
Alqur’anulkarim memberikan kepada kita petunjuk –petunjuk yang sangat jelas
dalam hal konsumsi. Ia Mendorong penggunaan barang-barang yang baik dan
bermanfaat serta melarang adanya pemborosan dan pengeluaran terhadap hal-hal
yang tidak penting, juga melarang orang muslim untuk makan dan berpakaian
kecuali hanya yang baik. Tujuan konsumsi dalam islam adalah untuk mewujudkan
maslahah duniawi dan akhirat. Maslahah duniawi adalah kebutuhan dasar manusia,
Seperti, makanan, minuman, pakaian, perumahan, kesehatan, dan pendidikan.
Kemaslahatan akhirat ialah terlaksananya kewajiban agama, seperti : shalat,
puasa, zakat, dan haji. Artinya manusia makan dan minum agar bisa beribadah
kepada Allah swt.
QS Al-A’raf (ayat 31)
Artinya : ”Hai anak Adam,
pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah,
dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berlebih-lebihan”.
Sumber hadis mengenai pola konsumsi dalam ajaran Islam:
Artinya : “Abu said Al-Chodry r.a. berkata:
ketika kami berpergian bersama Nabi SAW. mendadak datang seorang berkendaraan,
sambil menoleh ke kanan-kiri seolah-olah mengharapkan bantuan makanan, maka
bersabda Nabi: ”Siapa yang mempunyai kelebihan kendaraan harus dibantukan pada
yang tidak mmepunyai kendaraan. Dan siapa yang mempunyai kelebihan bekal ahrus
dibantukan pada oran-orang yang tidak berbekal.” kemuidan Rasulullah menyebut
berbagi macam jenis kekayaan hingga kita merasa seseorang tidak berhak memiliki
sesuatu yang lebih dari kebutuhan hajadnya.”
Dalam
memenuhi kebutuhan tersebut, manusia seringkali tidak pernah merasa puas dengan
apa yang telah dinikmati (dikonsumsi). Manusia seringkali dihinggapi penyakit
tamak. Dalam konteks ini Nabi Muhammad Saw bersabda :
”Seandainya
seseorang mempunyai dua bukit gunung berupa emas, dia akan mengharap mempunyai
tiga gunung, dst. Tidak ada yang bisa menghentikan keserakahannya kecuali
tanah menyumbat mulutnya (mati) (H.R.Bukjhari) dan Muslim).
Jika
manusia telah mendapatkan dan menikmati sesuatu, maka ia ingin mendapatkan yang
satu lainnya. Inilah karakter manusia materialis yang tidak disetujui Islam.
Karakter ini dalam ilmu ekonomi disebut homo-economicus. Konsep ini
bertentangan dengan etika ekonomi Islam. Islam mengajarkan bahwa manusia
adalah homo-islamicus, bukan homo –economicus.
Selanjutnya
yang harus diperhatikan bahwa produk atau segala sesuatu yang dikonsumsi
haruslah halal dan thayyib.
Islam
mengatur Segenap perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.Demikian
pula masalah konsumsi, Islam mengatur bagaimana manusia bisa melakukan
kegiatan-kegiatan konsumsi yang membawa manusia berguna bagi kemaslahatan
hidupnya.Islam telah mengatur jalan hidup manusia lewat al-qur’an dan
al-hadits, supaya manusia diajuhkan dari sifat hina karena perilaku
konsumsinya.
2. Konsep
hak milik pribadi dalam Islam bersifat unik, dalam arti bahwa pemilik mutlak
segala sesuatu yang ada di bumi dan
langit adalah Alloh SWT (Q.S Ali Imron, 3:189). Manusia hanyalah kafilah Allah
di muka bumi ini. Apa pendapat saudara? (jawaban dukung dengan ayat Al-Quran
dan al Hadits).
Jawaban:
Kepemilikan terhadap harta benda
merupakan hal mendasar bagi setiap individu dalam menjalankan aktivitasnya.
Batas batas kepemilikan yang berkaitan dengan jumlah, pemanfaatan maupun
kebebasan dalam pemanfaatan sangat dipengaruhi oleh ajaran mendasar, baik
melalui ajaran agama maupun paham ideologi. Secara umum batasan yang
diperbincangkan adalah kepemilikan umum dan pribadi, penggunaan pada obyek
obyek usaha maupun batas maksimal dari kepemilikan.
Hak milik dalam Islam selalu
dihubungkan dengan keberadaan manusia sebagai khalifah di bumi yang bertugas
untuk memakmurkan bumi sebagai manifestasi pertanggungjawabannya. Hak milik
merupakan bagian dari pembahasan harta benda (al mal), yang merupakan
kajian dari Fiqh Mu`amala. Dalam Islam kepemilikan membutuhkan legalisasi dari
syariah. Menurut syariah, kepemilikan adalah sebentuk ikatan antara individu
terkait dengan harta, yang pada tahapan proses kepemilikan disyaratkan
berbagai hal yang disebut asal usul kepemilikan (asbab al milkiyyah).
Selanjutnya syariah mengharuskan beberapa aturan dalam pengoperasian harta dan
dalam mengembangkannya.
Menimbang kepemilikan adalah hal yang
lazim bagi manusia, maka Allah memberi kekuasaan kepada manusia untuk memiliki
apa saja yang ada di bumi, namun dengan catatan manusia harus selalu sadar akan
statusnya yang hanya diberi, maka ia harus tunduk kepada yang memberi.
Kepatuhan ini harus terwujud mulai saat manusia melakukan proses kepemilikan,
hingga dalam menggunakan hak miliknya. Semua harus sesuai dengan syariah yang
merupakan ekspresi kehendak Allah. Maka dari itu Islam mengesahkan kepemilikan
yang bermula dari proses yang sah, begitu juga sebaliknya, Islam sangat
mengecam praktik investasi yang melanggar aturan, terutama jika dengan akibat
merugikan masyarakat.
Pandangan Islam ini jelas berbeda dengan
undang-undang kepemilikan yang tunduk pada falsafah dan sosial politik dari
ekonomi konvensional. Islam menolak paham kapitalis, bahwa kepemilikan individu
sangat absolut. Islam juga berbeda dengan paham sosialis bahwa kepemilikan adalah
tugas kolektif, di samping itu, Islam juga menentang paham bahwa kepemilikan
adalah hak bersama. Islam sangat mengakui dan tidak menentang, bahwa
kepentingan umum haruslah dipertimbangkan dan didahulukan daripada kepentingan
kelompok kecil, apalagi kepentingan individu. Dengan demikian mempertimbangkan
kemaslahat umum adalah suatu hal yang harus diterima dalam rumusan kepemilikan.
Islam tidak menghendaki terjadinya
kepincangan antara hak individu pemilik dan hak masyarakat lain, keberhakan
pemilik dalam pandangan Islam adalah hal yang baku. Hanya saja pemerintah
mempunyai hak intervensi atas nama undang-undang, dan inipun sangat terbatas
pada keadaan tertentu yang kaitannya erat dengan target sosial kemasyarakatan
yang hendak diwujudkan.
Posisi Islam yang demikian dimaksudkan untuk membantu perimbangan antara hak
milik dan hak intervensi yang ditakutkan berlebihan dengan dalih demi
kesejahteraan umum. Dalam Islam, hak kepemilikan individu menyangkut hak
bersama yang harus diperhatikan, tanpa sedikitpun mengurangi hak hak-hak
pribadi pemilik. Islam bertujuan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur
nan sejahtera, tanpa mengurangi hak milik individu. Menciptakan masyarakat yang
adil dan sejahtera tidak mungkin dibangun tanpa melindungi hak milik individu
anggotanya, maka melindungi hak milik individu anggota masyarakat adalah
perangkat utama dalam usaha mewujudakan masyarakat yang adil dan makmur.
Ayat
Al-Quran yang ada hubungannya dengan kepemilikan pribadi:
Sebagaimana terdapat dalam firman Allah dalam Qs.
Al-Baqarah ayat 284:
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada did al;m hati mu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmun itu. Maka Allah mengampuni siapa yang di kehendaki-Nya dan menyiksa siap yang dikehendaki-Nya, dan Alllah Mahakuasa atas segala sesuatu”
Manusia adalah khalifah atas harta miliknya, hal ini dijelasakan dalam QS. Al-Hadiid ayat 7: “Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamun menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”
Dari dua ayat tersebut dapat di ambil suatu kesimpulan bahwa konsep kepemilikan dan harta dalam islam tidak mengenal kepemilikan yang mutlak sebagaimana yang terdapat dalam konsep ekonomi konvensional. Harta yang dimiliki merupakan suatu ujian bagi manusia, agar manusia selalu mengingat nikmat Allah SWT atas karunia yang telah diberikan.
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada did al;m hati mu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmun itu. Maka Allah mengampuni siapa yang di kehendaki-Nya dan menyiksa siap yang dikehendaki-Nya, dan Alllah Mahakuasa atas segala sesuatu”
Manusia adalah khalifah atas harta miliknya, hal ini dijelasakan dalam QS. Al-Hadiid ayat 7: “Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamun menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”
Dari dua ayat tersebut dapat di ambil suatu kesimpulan bahwa konsep kepemilikan dan harta dalam islam tidak mengenal kepemilikan yang mutlak sebagaimana yang terdapat dalam konsep ekonomi konvensional. Harta yang dimiliki merupakan suatu ujian bagi manusia, agar manusia selalu mengingat nikmat Allah SWT atas karunia yang telah diberikan.
Makna dari manusia sebagai khalifatul dil ardhi adalah Allah
memilih manusia sebagai wakil Allah di muka bumi atau khalifatullah fil ardhi.
Dalam kedudukan inilah manusia bertanggungjawab atas seluruh alam semesta.
Dalam firman Allah surat
Al-Baqarah ayat 30: “ Ingatlah ketika
Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan
seorang khalifah di muka bumi. ‘Mereka berakat: ‘Mengapa Engkau hendak
menjadikan (khalifah) di bumi itu, orang-orang yang akan membuat kerusakan
padanya dan menumpahkan darah, padahal kemi senantiasa bertasbih dengan memuji
Engkau dan menyucikan Engkau? ‘Tuhan berfirman: ‘Sesungguhnya Aku mengetahui
apa yang tidak kamu ketahui.”
Betulkah manusia lebih penting daripada dunianya ? Apakah matahari, tumbuh-tumbuhan dan hewan-hewan tak ada gunanya kalau tidak ada manusia ?
Betulkah manusia lebih penting daripada dunianya ? Apakah matahari, tumbuh-tumbuhan dan hewan-hewan tak ada gunanya kalau tidak ada manusia ?
Manusia memang lebih unggul dibanding makhluk lainnya. Namun, tanpa makhluk lainnya, kehidupan manusia pun tidak akan ada artinya. Kenyataannya; zaman ilmu pengetahuan dan teknologi tidak sepenuhnya menjamin keselamatan dan kesejahteraan manusia. Sebaliknya, manusia terancam hidupnya oleh kepandaiannya. Dengan kerakusan dan kesombongannya, kehidupan manusia makin cepat dalam kebinasaan. Semua ini dikarenakan manusia hanya menggunakan akal dan hawa nafsunya, dan tidak mengambil pelajaran dari firman-firman Allah.
Manusia memiliki keunggulan akal, hati dan nafsu dibanding makhluk lain, namun tanpa bimbingan Allah dan rasulNya, manusia bisa lebih sesat daripada binatang, sebagaimana dinyatakan Allah" Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahannam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai."(Q.S.7:179).
HADIST TENTANG MANUSIA WAKIL ALLAH DI MUKA BUMI:
Begitupun di dalam Al-Hadist juga
ada riwayat yang menyatakan manusia sebagai khalifah di muka bumi, Hadist:
Abu Hurairah r.a. menceritakan hadis
berikut:
أَخَذَ
النَّبِيُ صَلَّى الّلهُ عَلَيْهِ وَّ سَلَّمَ بِيَدِيْ فَقَالَ: خَلَقَ اللّهُ
عَزَّوَجَلَّ التُّرْبَةَ يَوْمَ السَّبْتِ وَ خَلَقَ فِيْهَاالْجِبَالَ يَوْمَ
الأَحَدِوخَلَقَ الشَّجَرَ يَوْمَ الإِثْنَيْنِ وَ خَلَقَ الْمَكْرُوْهَ يَومَ
الثُّلاَثَاءِ وَ خَلَقَ النُّوْرَ يَوْمَ الأَرْبِعَاءِ وَ بَثَّ فِيْهَا
الدَّوَابَّ يَوْمَ الْخَمِيْسِ وَ خَلَقَ آدَمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ بَعْدَ
العَصْرِمِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فِيْ آخِرِالْخَلْقِ فِيْ آخِرِ سَاعَةٍ مِنْ
سَاعَاتِ الْجُمُعَةِ.
(رواه
مسلم و أحمد رضي الله عنهما)
Nabi SAW.
memegang tanganku, lalu bersabda, “Allah SWT. menciptakan bumi pada hari sabtu,
Dia menciptakan padanya gunung-gunung pada hari ahad, Dia menciptakan
pohon-pohonan pada hari senin, Dia menciptakan hal-hal yang tidak disukai pada
hari selasa, Dia menciptakan nur (cahaya) pada hari rabu, dan Dia menyebarkan
(menciptakan) hewan-hewan padanya pada hari kamis, dan Dia menciptakan Adam
a.s. sesudah waktu asar pada hari jumat, sebagai akhir makhluk (yang
diciptakan) pada saat yang terakhir dari waktu-waktu hari jumat.” (riwayat
Muslim dan Ahmad).
Ketika
memerankan fungsinya sebagai khalifah Allah di muka bumi, ada dua peranan
penting yang diamanahkan dan dilaksanakan manusia sampai hari kiamat. Pertama,
memakmurkan bumi (al ‘imarah). Kedua, memelihara bumi dari upaya-upaya
perusakan yang datang dari pihak manapun (ar ri’ayah).
3.
Al
Qur’an melarang riba. Para ulama telah menerima bahwa yang dimaksud dengan riba
ialah bunga.Coba saudara analisis apa dampak negatif dari penerapan sistem riba
dalam perbankan dan perekonomian di di suatu negara! (jawaban dukung dengan
ayat Al Qur’an dan Al Hadits).
JAWABAN:
1)
sistem ekonomi ribawi telah
banyak menimbulkan krisis ekonomi di
mana-mana sepanjang sejarah, sejak tahun 1930 sampai saat ini. Sistem ekonomi
ribawi telah membuka peluang para spekulan untuk melakukan spekulasi
yang dapat mengakibatkan volatilitas ekonomi
banyak negara. Sistem ekonomi ribawi menjadi punca utama penyebab tidak stabilnya nilai uang (currency) sebuah negara.
Karena uang senantiasa akan berpindah dari
negara yang tingkat bunga riel yang rendah ke negara yang tingkat bunga riel
yang lebih tinggi akibat para spekulator
ingin memperoleh keuntungan besar dengan menyimpan uangnya dimana tingkat bunga riel relatif tinggi.
Usaha memperoleh keuntungan dengan cara ini,
dalam istilah ekonomi disebut dengan arbitraging. Tingkat bunga riel disini dimaksudkan
adalah tingkat bunga minus tingkat
inflasi.
2)
Kedua, di bawah sistem
ekonomi ribawi, kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia makin terjadi secara konstant, sehingga yang
kaya makin kaya yang miskin makin miskin.
Data IMF menunjukkan bagaimana kesenjangan tersebut terjadi sejak tahun 1965 sampai
hari ini.
3)
Ketiga, Suku bunga juga
berpengaruh terhadap investasi, produksi dan terciptanya pengangguran.
Semakin tinggi suku bunga, maka investasi semakin menurun. Jika investasi menurun, produksi juga menurun. Jika produksi menurun,
maka akan meningkatkan angka pengangguran
4)
Keempat, Teori ekonomi juga
mengajarkan bahwa suku bunga akan secara signifikan menimbulkan inflasi. Inflasi yang disebabkan oleh
bunga adalah inflasi yang terjadi akibat ulah
tangan manusia. Inflasi seperti ini sangat dibenci Islam, sebagaimana ditulis
Dhiayuddin Ahmad dalam buku Al-Quran dan
Pengentasan Kemiskinan. Inflasi akan menurunkan daya beli atau
memiskinkan rakyat dengan asumsi cateris paribus.
5)
Kelima, Sistem ekonomi
ribawi juga telah menjerumuskan negara-negara berkembang kepada jebakan hutang (debt trap) yang dalam, sehingga
untuk membayar bunga saja mereka kesulitan,
apalagi bersama pokoknya.
6)
Keenam, dalam konteks
Indonesia, dampak bunga tidak hanya sebatas itu, tetapi juga berdampak
terhadap pengurasan dana APBN. Bunga telah membebani APBN untuk membayar bunga obligasi kepada perbakan konvensional
yang telah dibantu dengan BLBI. Selain
bunga obligasi juga membayar bunga SBI. Pembayaran bunga yang besar inilah yang
membuat APBN kita defisit setiap tahun.
Ustadz
Habiburrahim Lc dalam pengajian Majelis Al-Kauny yang diadakan pada tanggal 18
Oktober 2008, selain hal di atas ada dampak negative lain yang tidak berdampak
langsung pada sebuah perekonomian, namun dalam jangka panjang efeknya
baru dapat dirasakan. 1. Riba dapat menumbuhkan rasa permusuhan diantara
individu dan melemahkan nilai social dan
kekeluargaan. Selain itu, riba dapat menimbulkan eksploitasi dan tindak
kedzaliman pada pihak tertentu. 2. Menumbuhkan sikap pemalas bagi orang
yng mempunyai modal, di mana ia mampu mendapatkan banyak uang tanpa adanya
sebuah usaha yang nyata. 3. Mendorong manusia untuk menimbun harta sabil
menunggu adanya kenaikan interest rate. 4. Menimbulkan sifat elitism dan jauh dari
kehidupan masyarakat. 5. Membuat manusia lupa akan kewajiban hartanya seperti
infak, sedekah dan zakat. 6. Mendorong manusia untuk melakukan tindak kezaliman
dan eksploitasi terhadap orang lain, baik pinjaman yang bersifat produktif
maupun konsumtif.
Ayat
alquran tentang riba:
dalam ayat lain, Allah
Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam Qur'an Surah Ali Imran:130-131, "hai
orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan. dan
peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang
kafir." (Ali Imran:130-131)
dari Abu
Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam
bersabda "jauhilah tujuh perkara mubiqat [yang mendatangkan kebinasaan].
para sahabat lalu bertanya apakah tujuh perkara itu, wahai Rasulullah ?
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam lalu menjawab menyekutukan Allah,
sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan
dibenarkan syariat, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari
medan petempuran, melontarkan tuduhan zina terhadap wanita baik-baik yang
lengah lagi beriman." (H.R. Bukhari & Muslim)
dari Samurah
bin Jundab Radhiyallahu Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam
pernah bersabda "pada suatu malam aku melihat 2 orang laki-laki membawaku
keluar sampai ke tanah suci. kami berjalan bersama hingga kami sampai di sebuah
sungai darah. di sungai itu berdiri seorang laki-laki dan di tengah sungai ada
seorang laki-laki. di depannya terdapat batu-batu. lalu laki-laki yang berada
di sungai tadi berusaha keluar. setiap kali ia hendak keluar dari sungai, maka
laki-laki itu melemparkan baut ke dalam mulutnya sehingga ia kembali ke
tempatnya semula. setiap kali ia hendak keluar, laki-laki itu melemparkan batu
ke dalam mulutnya sehingga ia kembali ke tempat semula. aku bertanya, apa ini
?. mereka berkata, laki-laki yang engkau lihat di sungai tadi wahai Rasulullah
adalah pemakan riba." (H.R. Bukhari)
dari Jabir bin
Abdilla Radhiyallahu Anhu berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa
Sallam melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya, dan dua saksinya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam lalu berkata mereka seluruhnya
sama." (H.R. Muslim nomer 1598)
4.
Jelaskan
peran negara dalam perekonomian dan apa bedanya dengan peran negara dalam
sistem ekonomi kapitalis dan sosialis.
Jawaban:
1.
Jelaskan
peran negara dalam perekonomian dan apa bedanya dengan peran negara dalam
sistem ekonomi kapitalis dan sosialis.
Jawaban:
4. Peran negara dalam perekonomian
Peranan Negara
Dalam politik ekonomi Islam, negara bertugas dan bertanggung
jawab untuk menegakkan keadilan dalam ekonomi, mencegah terjadinya setiap
kezhaliman serta menindak para pelanggar hukum di bidang ekonomi. Muhammad Al
Mubarak, dalam buku Nizam al-Islam, menyatakan bahwa negara
merupakan salah satu dari tiga sokoguru sistem ekonomi Islam bersama-sama
dengan iman (moral) dan prinsip-prinsip organisasi ekonomi.
Fungsi negara adalah untuk menegakkan keadilan ekonomi, pasar
dan menjamin terpenuhinya kebutuhan dengan mengatur fasilitas–fasilitas umum dan
sistem jaminan sosial.
Sementara itu menurut Prof. Dr. Muhammad Nejatullah Ashshiddiqi,
peranan negara mencakup empat macam.
1. Menjamin
tegaknya etika ekonomi dan bisnis Islam dari setiap individu melalui
pendidikan, dan bila perlu melalui paksaan.
2. Menciptakan
iklim yang sehat dalam mekanisme pasar.
3. Mengambil
langkah-langkah positif di bidang produksi dan pembentukan modal, guna
mempercepat pertumbuhan dan menjamin keadilan sosial.
4. Perbaikan
penyediaan sumber-sumber daya dan distribusi pendapatan yang adil, baik dengan
bimbingan, pengaturan, maupun campur tangan langsung dalam proses penyediaan
sumber daya itu dan distribusi pendapatan.
Perbedaan
dengan peran negara dalam sistem ekonomi kapitalis dan sosialis:
Peran
negara dalam sistem ekonomi kapitalis
Dalam
perekonomian kapitalis, perekonomian berjalan bebas dalam suatu system pasar.
Informasi yang diperlukan dipasar bersifat komplit sehingga pelaku pasar
sama-sama mengetahui keadaan pasar sehingga halangan untuk masuk pasar benar-benar
tidak ada. Bagi pelaku pasar yang kuat bersaing akan menguasai pasar sedangkan
pelaku pasar yang kalah bersaing akan keluar dari pasar.
Dalam
perekonomian kapitalis negara hanya berperan sebagai fasilitaor, bukan sebagai
pelaku pasar. Negara akan memberlakukan beberapa kebijakan hanya untuk menjaga
pasar tetap eksis dalam perekonomian. Dengan kata lain, untuk mencegah
kegagalan pasar. Selain itu negara juga berusaha memberi peluang bagi pelaku
ekonomi swasta untuk ikut berpasrtisipasi dalam pasar dengan tujuan
meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Peran negara dalam sistem ekonomi kapitalis
System ekonomi sosialis bersifat social, yaitu
mementingkan kepentingan bersama, dan dalam system inilah pemerintah berperan
besar dalam mengendalikan perekonomian Negara dan kegiatan masyarakat. Maka
dapat disebutkan bahwa system sosialis adalah system yang bertujuan pada
kesejahteraan bersama, dimana segala kegiatannya direncanakan, dilakukan, dan
diawasi oleh pemerintah. Dengan demikian maka segala kegiatan ekonomi diambil
alih oleh pemerintah. Pemerintah berperan besar dalam pengendalian ekonomi
Negara dan masyarakat yaitu dalam beberapa hal, diantaranya:
1.
Pemerintah dapat lebih mudah
mengendalikan masalah-masalah ekonomi seperti inflasi, pengangguran, dan lain
sebagainya.
2.
Lancarnya kegiatan pasar barang
3.
Pembentukan harga pasar atas ikut
campurnya pemerintah
4.
Jarangnya krisis ekonomi yang
terjadi.
Dalam system sosialis, pemerintah mengatur tata kehidupan
dan perekonomian yang memiliki unsur kebersamaan seperti air, listrik,
telekomunikasi, gas dan lain sebagainya. Dengan segala aturan pemerintah
menjadikan masyarakat pasif, tidak mencoba untuk berkreasi untuk memajukan
ekonomi, karena semuanya akan diatur oleh pemerintah.
5.
Fungsi
uang menurut Islam
Menurut
konsep ekonomi Syariah, uang adalah uang, bukan capital, sementara dalam konsep
ekonomi konvensional, konsep uang tidak begitu jelas, misalnya dalam buku
“Money, Interest and Capital” karya Colin Rogers, uang diartikan sebagai uang
dan capital secara bergantian, sedangkan dalam konsep ekonomi Syariah uang
adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan merupakan public goods, sedangkan
capital bersifat stock concept dan merupakan private goods. Uang yang mengalir
adalah public goods, sedangkan yang mengendap merupakan milik seseorang dan
menjadi milik pribadi (private good).
Islam, telah lebih dahulu mengenal konsep public goods,
sedangkan dalam ekonomi konvensional konsep tersebut baru dikenal pada tahun
1980-an seiring dengan berkembangnya ilmu ekonomi lingkungan yang banyak
membicarakan masalah externalities, public goods dan sebagainya. Konsep publics
goods tercermin dalam sabda Rasulullah SAW, yakni “Tidaklah kalian berserikat
dalam tiga hal, kecuali air, api, dan rumput.”
Persamaan
fungsi uang dalam sistem ekonomi Syariah dan konvensional adalah uang sebagai
alat pertukaran (medium of exchange) dan satuan nilai (unit of account),
sedangkan perbedaannya ekonomi konvensional menambah satu fungsi lagi sebagai
penyimpan nilai (store of value) yang kemudian berkembang menjadi “motif money
demand for speculation” yang merubah fungsi uang sebagai salah satu komoditi
perdagangan.
Dengan
demikian, dalam konsep Islam, uang tidak termasuk dalam fungsi utilitas karena
manfaat yang kita dapatkan bukan dari uang itu secara langsung, melainkan dari
fungsinya sebagai perantara untuk mengubah suatu barang menjadi barang yang
lain. Dampak berubahnya fungsi uang dari sebagai alat tukar dan satuan nilai
mejadi komoditi dapat kita rasakan sekarang, yang dikenal dengan teori “Bubble
Gum Economic”.
Zakat
adalah ibadah maliyah ijtima’iyah yang memiliki posisi yang sangat penting,
strategis dan menentukan, baik dari sisi doktrin Islam maupun dari sisi
pembangunan ekonomi umat. Zakat memiliki peran sangat vital dalam pemberantasan
kemiskinan.
Ali
bin Abi Thalib pernah berkata, “Seandainya kemiskinan berwujud seorang manusia,
niscaya aku akan membunuhnya”. Makna ucapan khalifah keempat tersebut ialah
pendeklarasian “perang terhadap kemiskinan”.
Sejarah
membuktikan di zaman sahabat, Ummayah dan Abbasiah, zakat memainkan perannya
dalam pemberdayaan ekonomi umat. Zakat yang dikelola secara transparan dan rapi
khususnya pada masa Umar bin Abdul Aziz, bahkan pada masa Kalifah Al-Manshur,
membuat negara memiliki surplus dana Baitul Mal sebanyak 810 juta dirham, yang
disimpan sebagai devisa.
Keberhasilan
zakat dalam mengentaskan kemiskinan disebabkan zakat tidak saja diperuntukkan
bagi kepentingan konsumtif, tetapi lebih banyak untuk kepentingan produktif.
Penyaluran dan penggunaan dana untuk keperluan produktif bisa diberikan dalam
bentuk bantuan modal kepada mereka yang masih punya kemampuan bekerja dan berusaha.
Tentunya,
disertai pula dengan dukungan teknik dan manajemen bagi kaum ekonomi lemah,
sehingga mereka bisa mandiri dan terlepas dari kemiskinan. Diharapkan pada
tahun berikutnya si mustahik
telah berubah menjadi muzakki.
Inilah
yang pernah diisyaratkan Nabi Muhammad Saw dalam hadits Bukhari, “Berzakatlah
kalian, niscaya akan datang suatu masa, seorang muzakki (pembayar zakat) membawa zakat harta-nya, tetapi tidak
menemukan lagi orang yang berhak menerima¬nya.
Menurut
UU No. 38 Tahun 1999 yang dimaksud dengan zakat adalah harta yang wajib
disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim
sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Zakat adalah hak tertentu yang diwajibkan Allah terhadap harta kaum muslimin
yang di peruntukkan bagi fakir miskin dan mustahik lainnya, sebagai tanda
syukur atas nikmat Allah dan untuk mendekatkan diri kepada –Nya serta
membesihkan diri dari hartanya.
Zakat
merupakan salah satu wahana untuk meratakan tingkat pendapatan masyarakat, yang
sejak umat-umat terdahulu sudah di rasakan manfaatnya, terutama sekali golongan
ekonomi lemah ( fakir miskin). Maka syariat islam melestarikannya dengan
menyempurnakan syari’at-syari’atnya, sesuai dengan tuntunan situasi dan kondisi
yang di alami oleh masyarakat islam. Maka kewajiban zakat mengandung unsur
ibadah murni ( mahdah ) dan unsur sosial atau ibadah ( ‘aammah atau ghairuh
mahdah ).
6. Dalam melaksanakan investasinya, bank islam memberi
keyakinan bahwa dana mereka sendiri (equity) serta dana lain yang tersedia
untuk investasi, mendatangkan pendapatan yang sesuai dengan syariah dan
bermanfaat bagi masyarakat.
Bank
islam menerima dana berdasarkan kontrak mudharabah, yaitu salah satu bentuk
kesepakatan antara penyedia dana (pemegang rekening investasi)dan penyedia
usaha (bank). Dalam melaksanakan usaha berdasarkan mudharabah , bank menyatakan
kemauanya menerima dana untuk diinvestasikan atas nama pemiliknya, membagi
keuntungan berdasarkan persentase yang disepakati sebelumnya, serta
memberitahukan bahwa kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh penyedia dana
selama kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kelalaian atau pelanggaran
kontrak.
Di
Indonesia bunga bank masih menjadi polemik tersendiri karena para ulama masih
belum sepakat tentang boleh-tidaknya sehingga dalam praktek, baik perbankan
syariah maupun perbankan
konvensional berjalan bersama-sama. Perbedaan pendapat ini diklasifikasikan
menjadi tiga pandangan, yaitu: pertama, bunga bank adalah termasuk dalam
kategori riba sehingga hukumnya haram, sedikit atau banyak unsur; kedua, bunga
bank bukan termasuk dalam kategori riba sehingga halal untuk dilakukan; ketiga,
riba termasuk dalam klasifikasi mutasyabihat sehingga sebaiknya
bunga bank tidak dilakukan
Perbedaan
pokok antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional adalah pada
penggunaan bunga dalam pembiayaannya (equity financing). Kalau perbankan konvensional menggunakan sistem bunga,
maka perbankan syariah tidak menggunakan bunga tetapi sistem bagi hasil.
Karena
ekonomi klasik, neoklasik, dan sosialis, semuanya lahir dari pandangan
dunia enlightenment,
pendekatan mereka untuk mewujudkan kesejahteraan manusia dan analisis
mereka tentang problem-problem manusia adalah sekuler. Dalam pembangunan,
mereka lebih mementingkan konsumsi dan pemilikan materi sebagai sumber
kebahagiaan manusia. Mereka tidak mengindahkan peranan nilai moral dalam
reformasi indidivu dan sosial, dan terlalu berlebihan menekankan peranan
pasar atau negara. Mereka tidak memiliki komitmen kepada persaudaraan (brotherhood) dan keadilan sosio-ekonomi dan tidak pula memiliki
mekanisme filter nilai-nilai moral yang disetujui masyarakat.
7. Dari penelitian
diketahui bahwa bunga sama sekali tidak mempengaruhi nilai tabungan, tingkat
investasilah yang meningkatkan tingkat tabungan. Islam meralarang bunga tapi
mendorong investasi dengan prinsip mitra usaha (mudharabah). Coba saudara
analisis mengapa demikian? (jawaban di dukung dengan ayat alquran dan al
hadist)
Jawaban:
Ayat-ayat
Alquran yang dapat dijadikan rujukan dasar akad transaksi Mudharabah, adalah:
“Tidak ada
dosa(halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu.”(Al Baqarah: 198)
“Apabila telah
ditunaikan sembahyang maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia
Allah Swt.” (QS. Al-Jum’ah: 10)
“Dari
Suhaib r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda: Tiga perkara didalamnya terdapat
keberkatan (1) menjual dengan pembayaran secara kredit (2)
Muqaradhah/Mudharabah (3) mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah
dan bukan untuk di jual.(HR. Ibnu Majah).
Prinsip bagi hasil (profit
sharing) merupakan karakteristik umum dan
landasan dasar bagi operasional
bank syariah secara keseluruhan. Berdasarkan
prinsip ini bank syariah akan
berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung
maupun dengan pihak yang meminjam
dana. Inti dari mekanisme bagi hasil pada
dasarnya adalah terletak pada
kerja sama yang baik antara shahibul maal dengan
mudharib, di mana kedua
belah pihak berperan aktif dalam pengembangan
perbankan yang telah menjadi perantara
antara keduanya.
Islam mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan
riba. Keduanya sama-sama memberikan keuntungan bagi pemilik dana, namun
keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Berikut dibawah ini, dapat
dijelaskan perbedaannya sebagai berikut:
Bagi hasil:
a. Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
b. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
c. Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
d. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.
e. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
Bunga bank:
a. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
b. Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
c. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
d. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming:.
e. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk Islam.
Islam mendorong masyarakat kearah usaha nyata dan produktif. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Menyimpan uang dibank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu tergantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.
Dengan demikian, bank Islam tidak dapat sekedar menyalurkan uang. Bank Islam harus berupaya meningkatkan kembalian atau return off investment sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan kepada pemilik dana.
Bagi hasil:
a. Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
b. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
c. Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
d. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.
e. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
Bunga bank:
a. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
b. Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
c. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
d. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming:.
e. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk Islam.
Islam mendorong masyarakat kearah usaha nyata dan produktif. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Menyimpan uang dibank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu tergantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.
Dengan demikian, bank Islam tidak dapat sekedar menyalurkan uang. Bank Islam harus berupaya meningkatkan kembalian atau return off investment sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan kepada pemilik dana.
Al-Qur’an:
1. Firman Allah: “Dia mengetahui
bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang
berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain
lagi yang berperang di jalan Allah..”. (QS. al-Muzzammil: 20)
Dan firman-Nya: “Hai orang yang
beriman! Penuhilah akad-akad itu….”
(QS. al-Ma’idah: 1)
2. Firman Allah: “Maka, jika sebagian kamu mempercayai
sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”. (QS. Al-Baqarah: 283] dan
[QS. al-Ma’idah: 1)
b. Al-Hadits:
1. Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma
meriwayatkan bahwa Abbas bin Abdul Muthallib (paman Nabi) jika menyerahkan
harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib (pengelola)nya
agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli
hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib/pengelola)
harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu
didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. Al-Baihaqi di dalam As-Sunan
Al-Kubra (6/111))
2. Shuhaib radhiyallahu anhu
berkata: Rasulullahbersabda: “Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli
tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan
mencampur gandum dengan jewawut
untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
8. Salah satu karakteristik dari
bank syariah adalah dalam berbisnis dan berinvestasi harus halal (permissible
activities). (1) Jelaskan maksudnya (ii0 Tuliskan ayat alquran yang menjelaskan
bahwa berbisnis harus halal. (iii) Jelaskan contoh-contoh bisnis/investasi yang
diperbolehkan dalam bank syariah!
Jawaban:
Dorongan Islam untuk kegiatan
investasi dapat dipahami dari larangan Alquran terhadap aktivitas
penimbunan (iktinaz) uang dan harta yang dimiliki (9:33). Menurut ayat
tersebut, uang yang dimiliki harus diputar dalam perekonomian agar menghasilkan
return bagi pemiliknya dan bermanfaat bagi orang lain. Seluruh uang yag
dimiliki, seharusnya diinvestasikan dalam sector produktif yang
menguntungkan, sekalipun uang itu adalah harta anak yatim. Dalam sebuah hadits,
Nabi Muhammad Saw bersabda, ”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim,
sedangkan anak yatim itu memiliki harta (uang warisan), maka hendaklah ia
menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle,
sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat”
Islam mendorong aktivitas investasi
sebagai sarana untuk mengembangkan modal atau harta. Investasi merupakan tema
yang berhubungan kuat dengan syariat, hukum Islam bahkan filsafat.
Maksud dari investasi adalah menanam modal dengan tujuan menambah keuntungan
dan mencari kelebihan nikmat Allah, karena investasi ini akan merealisasikan
tujuan permodalan yang seharusnya berkembang, serta tujuan sosial.
Selain landasan di atas, terdapat
pula hadis Nabi yang berisi, bahwa Rasulullah sendiri tidak setuju membiarkan
sumber daya modal tidak produktif dengan mengatakan : ”Berikanlah kesempatan
kepada mereka yang memiliki tanah untuk memenfaatkannya, dengan caranya sendiri
dan jika tidak dilakukannya, hendaklah diberikan pula orang lain agar
memanfaatkannya” (HR Muslim).
Selain itu khalifah Umar R.A
menekankan agar umat Islam menggunakan modal mereka secara produktif dengan
mengatakan : ”Mereka yang mempunyai uang perlu mengivestasikannya, dan mereka
yang mempunyai tanah perlu mengeluarkannya”.
Prinsip-prinsip Investasi Syariah
Beberapa prinsip yang harus
perhatikan dalam investasi menurut Islam :
1. Halal
Suatu bentuk investasi harus
terhindar dari bidang bisnis yang syubhat atau haram. Kehalalan juga menyangkut
pada penggunaan barang atau jasa yang ditransaksikan. Contoh industri yang
dikategorikan haram adalah: industri alkohol, industri pornografi, jasa
keuangan ribawi, judi, dll.
Prosedur juga harus terhindar
dari hal-hal yang syubhat atau haram tersebut. Selain itu,
kehalalan juga meliputi niat seseorang saat bertransaksi dan selama prosedur
pelaksanaan transaksi.
Kehalalan juga ternyata terkait
dengan niat atau motivasi. Motivasi yang halal ialah transaksi yang
berorientasi kepada hasil yang dapat memberikan manfaat kepada
pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
2. Maslahah
Maslahah (manfaat) merupakan
hal yang paling esensial dalam semua tindakan muamalah. Para pihak yang
terlibat dalam investasi, masing-masing harus dapat memperoleh manfaat sesuai
dengan porsinya. Misalnya, manfaat yang timbul harus dirasakan oleh pihak yang
bertransaksi dn harus dapat dirasakan oleh masyarakat pada umumnya.
Manfaat-manfaat investasi itu antara
lain :
a. Manfaat bagi yang
menginvestasikan Mendapatkan bagi hasil sesuai dengan besar investasi yang
ditanamkan dan sesuai dengan akad awal menurut prinsip syariah.
b. Manfaat bagi yang mendapat
tambahan investasi
Mendapatkan tambahan modal sehingga
memiliki kemampuan untuk meneruskan usahanya.
Untuk melindungi perusahaan dalam
lilitan hutang karena tidak mampu mengembalikan modal yang diterima dan tidak
mampu memberikan manfaat bagi investor, maka diatur secara syariah oleh DSN
(Dewan Syariah Nasional) bahwa perusahaan yang memenuhi syarat untuk dijadikan
lahan investasi adalah perusahaan yang:
- mendapatkan dana pembiayaan atau
sumber dana dari hutang tidak lebih dari 30% dari rasio modalnya
- pendapatan bunga yang diperoleh perusahaan tidak lebih dari 15%
- memiliki aktiva kas atau piutang yang totalnya tidak lebih dari 50%
- pendapatan bunga yang diperoleh perusahaan tidak lebih dari 15%
- memiliki aktiva kas atau piutang yang totalnya tidak lebih dari 50%
Sesuai dengan peringatan Allah dalam
firmannya QS. Al-Baqarah:280 bahwa: ”Orang yang berhutang tidak pernah tenang
dalam tidurnya”, maka dengan fatwa yang ditetapkan oleh DSN tersebut diharapkan
perusahaan debitur dapat mengembalikan investasi sesuai dengan perjanjian yang
dilakukan. QS Al-Maidah:1 bahwa: ”Hai orang-orang yang beriman! Penuhilah
akad-akad itu .....”
c. Manfaat bagi masyarakat secara
luas
Besarnya investasi yang ditanamkan
dalam berbagai bidang haruslah memberi manfaat bagi masyarakat. Investasi
bisa digunakan untuk penelitian dan pengembangan supaya bisa meningkatkan
produk-produk baru atau meningkatkan kualitas produksi, selain itu investasi
juga dapat bermanfaat dalam mengurangi harga barang sehingga pada akhirnya
menguntungkan pelanggan.
Dengan investasi juga menggairahkan
sektor industri sehingga mampu mengurangi jumlah pengangguran.
Maka sesuai dengan tafsir Al-Misbah,
bahwa pada akhirnya harta yang dimiliki individu memiliki fungsi sosial.
Selain memperhatikan faktor
kehalalan dan kemaslahatan, investasi harus terhindar dari praktek
sistem riba, gharar, maysir (spekulasi)
AYAT ALQURAN TENTANG BERBISNIS HARUS
HALAL
Al Qur’an sangat menghargai aktivitas bisnis yang
selalu menekankan kejujuran dalam hal bargaining sebagaimana yang diatur dalam
Surah Al An’aam ayat 152, Surah Al Israa’ ayat 35, dan Surah Ar Rahmaan ayat 9.
Disamping itu, ada beberapa hal yang
terkait dengan perdagangan syariah, yaitu :
- Penjual berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen, sehingga konsumen akan merasa telah berbelanja sesuai syariah Islam, dimana konsumen tidak membeli barang sesuai keinginan tetapi menurut kebutuhan.
- Penjual menjalankan bisnisnya secara jujur yakni kualitas barang yang dijual sesuai dengan harganya, dan pembeli tidak dirangsang untuk membeli barang sebanyak-banyaknya.
- Hal yang paling baik bukan masalah harga yang diatur sesuai mekanisme pasar, namun status kehalalan barang yang dijual adalah lebih utama. Dengan konsep perdagangan syariah, konsumen yang sebagian besar masyarakat awam akan merasa terlindungi dari pembelian barang dengan tidak sengaja yang mengandung unsur haram yang terkandung di dalamnya. Barang-barang yang dijual dengan perdagangan syariah juga diperoleh dengan cara tidak melanggar hukum diantaranya bukan barang selundupan, memiliki izin SNI dan sebagian lagi memiliki label halal.
- Sesungguhnya barang dan komoditi yang dijual haruslah berlaku pada pasar terbuka, sehingga pembeli telah mengetahui keadaan pasar sebelum melakukan pembelian secara besar-besaran. Penjual tidak diperkenankan mengambil keuntungan dari ketidaktahuan pembeli akan keadaan pasar dan harga yang berlaku.
C. Perdagangan Yang Dilarang
- Talqi – Jalab
Talqi-jalab adalah suatu kegiatan
yang umum dilakukan oleh orang-orang Madinah, yaitu manakala para petani
membawa hasil ke kota, lalu menjualnya kepada orang-orang di kota kemudian
orang kota tersebut menjual hasil panen tersebut, dengan harga yang mereka
tetapkan sendiri. Rosululloh tidak menyukai cara perdagangan seperti ini,
karena beliau menganggap perbuatan tersebut mencurangi seseorang.
- Perdagangan melalui Al-Hadir-Libad
Ada beberapa orang bekerja sebagai
agen-agen penjualan hasil panen dan semua hasil panen dijual melalui mereka.
Mereka memperoleh keuntungan baik dari penjual maupun dari pembeli dan
seringkali mencabut keuntungan sebenarnya yang harus diterima petani dan kepada
para pembeli tidak diberi harga yang benar dan wajar. Rosululloh melarang
bentuk perdagangan dengan menarik keuntungan dari penjual dan pembeli.
- Perdagangan dengan cara Munabazah
Dalam perdagangan secara munabazah,
seseorang menjajakan pakaian yang dia miliki untuk dijual kepada orang lain dan
penjualan tersebut menjadi sah, meskipun orang tersebut tidak memegang atau
melihat barang tersebut. Berarti bahwa penjual langsung melemparkan barang
kepada pembeli dan penjualan itu sah. Pembeli tidak ada kesempatan untuk
memeriksa pakaian tersebut atau harganya. Ada kemungkinan penipuan atau
kecurangan atau penggmbaran yang keliru dalam bentuk perdagangan seperti ini,
sehingga Rosululloh melarang perdagangan dengan cara munabazah.
- Perdagangan dengan cara Mulamasah
Dalam perdangangan secara mulamasah,
seseorang menjual sebuah pakaian dengan boleh memegang tapi tanpa perlu membuka
atau memeriksanya. Hal ini juga dilarang Rosululloh karena keburukannya sama
seperti munabazah.
- Perdagangan dengan cara Habal-Al-Habala
Bentuk perdagangan ini sangat umum
di negara Arab pada waktu itu. Dalam perdagangan ini, seseorang menjual seekor
unta betina dengan berjanji membayar apabila unta itu melahirkan seekor anak
unta jantan atau betina. Cara perdagangan seperti inipun dilarang oleh
Rosululloh karena mengandung unsur perkiraan atau spekulasi.
- Perdagangan dengan cara Al-Hasat
Dalam bentuk perdagangan seperti
ini, penjual akan menyampaikan kepada pembeli bahwa apabila pembeli melemparkan
pecahan-pecahan batu kepada penjual, maka penjualan akan dianggap sah. Cara
seperti ini juga diharamkan oleh Rosululloh karena sama buruknya dengan
perdagangan secara munabazah dan mulamasah.
- Perdagangan dengan cara muzabanah
Dalam bentuk perdagangan ini,
buah-buahan ketika masih di atas pohon sudah ditaksir dan dijual sebagai alat
penukar untuk memeperoleh kurma dan anggur kering, atas sederhananya menjual
buah-buahan segar untuk memperoleh buah-buahan kering. Rosululloh melarang cara
seperti ini karena didasari atas perkiraan dan dapat merugikan satu pihak jika
perkiraan ternyata salah
- Perdagangan dengan cara Muhaqolah
Dalam sistem muhaqolah ini, panen
yang belum dituai dijual untuk memperoleh hasil panen yang kering. Rosululloh
melarang cara perdagangan seperti ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh
Abdullah Ibn Umar, Abu Said al Khudri dan Said Ibn Mussayyib. Bentuk ini sama
dengan bentuk muzabanah dengan semua kemudharatannya.
- Perdagangan tanpa hak pemilikian
Perdagangan barang-barang khususnya
yang tidak tahan lama, tanpa perolehan hak milik juga dilarang oleh Rosululloh
karena mengandung unsur keraguan dan penipuan. Diriwayatkan oleh Ibn Umar bahwa
Rosululloh bersabda: “Siapapun yang membeli gandum tidak berhak menjualnya
sebelum memperoleh hak miliknya.”
- Perdagangan dengan cara Sarf
Perdagangan dengan cara sarf berarti
menggunakan transaksi di mana emas dan perak dipakai sebagai alat tukar untuk
memperoleh emas dan perak. Rosululloh bersabda bahwa pertukaran emas dengan
emas merupakan riba kecuali dari tangan ke tangan, kurma dengan kurma adalah
riba kecuali dari tangan ke tangan, dan garam dengan garam adalah riba kecuali
dari tangan ke tangan.
- Perdagangan dengan cara Al-Ghoror
Perdagangan yang dilakukan dengan
cara melakukan penipuan terhadap pihak lan.
- Misrot
Misrot adalah hewan yang mempunyai
susu, tapi susunya tidak diperas. Kebanyakan orang apabila berkeinginan menjual
binatang ini terlebih dahulu diperah selama beberapa hari untuk menipu pembeli.
Ini adalah salah satu cara dimana pembeli binatang merasa ditipu dan diminta
untuk membayar dengan harga yang lebih mahal
- Najsh
Sederhananya, najsh itu bermakna
terjadinya sesuatu kenaikan harga karena seseorang telah mendengar bahwa harga
barang tersebut telah naik, lalu membelinya tetapi tidak karena ingin
membelinya melainkan karena ingin menjualnya kembali dengan menetapkan harga
yang lebih tinggi, atau berminat terhadap barang yang dijual dengan tujuan
untuk menipu orang lain.
- Penjualan dengan sumpah
Penjual menjual barangnya (dalam
harga tinggi) dengan melakukan sumpah tentang tingginya kualitas barang
tersebut.
- Pemalsuan
Rosululloh melarang pemalsuan
barang-barang yang akan dijual sebagaiman yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori.
- Perdagangan dengan cara menyembunyikan
Cara seperti ini yaitu
menyembunyikan gandum dan barang-barang lainnya untuk menaikkan harga dengan
sengaja.
- Monopoli
Monopoli akan muncul manakala pusat
kontrol pasokan (supply) barang atau jasa dipegang oleh satu orang atau
sekelompok orang.dia yang mengontrol pasokan barang atau jasa dan menetapkan
harga yang menguntungkan baginya, tetapi keuntungannya tidak bermanfaat bagi
masyarakat.
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi
Prinsip-prinsip
Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah
(pihak terkait) adalah:
- Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
- Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
- Keadilan pendistribusian kemakmuran.
- Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
- Tidak ada unsur riba, maysir dan gharar (ketidakjelasan).
Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan di pasar modal
mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar
modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras,
pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan
syariah berarti diharamkan.
Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar
suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau
mendzalimi. Seperti goreng-menggoreng saham. Tidak ada unsur riba, tidak
bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan
adanya insider trading.
D. Bentuk-bentuk Investasi Syariah
1. Deposito Syariah
Dalam
operasionalisasi di dunia perbankan, transaksi ini mempunyai karakteristik
tersendiri, yaitu:
- Kedua belah pihak yang mengadakan kontrak antara pemilik dana dan mudharib akan menentukan kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik. Di dalam akad tercantum pernyataan yang harus dilakukan kedua belah pihak yang mengadakan kontrak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Di dalam perjanjian tersebut harus dinyatakan secara tersurat maupun tersirat mengenai tujuan kontrak.
- Penawaran dan penerimaan harus disepakati kedua belah pihak di dalam kontrak tersebut.
- Maksud penawaran dan penerimaan merupakan suatu kesatuan informasi yang sama penjelasannya.perjanjian bisa saja berlangsung melalui proposal tertulis dan langsung ditandatangani.
- Modal adalah sejumlah uang pemilik dana diberikan kepada mudharib untuk diinvestasikan dikelola) dalam kegiatan usaha mudharabah.
Adapun
Syarat yang tercakup dalam modal adalah sebagai berikut:
- Jumlah modal harus diketahui secara pasti termasuk jenis mata uangnya.
- Modal harus dalam bentuk tunai, seandainya berbentuk aset menurut Jumhur Ulama Fiqh diperbolehkan, asalkan berbentuk barang niaga dan mempunyai nilai atau historinya pada saat mengadakan kontrak. Bila aset tersebut berbentuk non-kas yang siap dimanfaatkan, seperti pesawat dan kapal, menurut Madzab Hanbali diperbolehkan sebagai modal mudharabah asalkan mudharib tetap menginvestasikan semua modal tersebut dan berbagi hasil dengan pemilik dana dalam pendapatan dari investasi dan pada akhir jangka waktu.
- Modal harus tersedia dalam bentuk tunai tidak dalam bentuk piutang.
- Modal mudharabah langsung dibayar kepada mudharib. Beberapa Fuqaha berbeda pendapat mengenai cara realisasi pencarian dana, yaitu dibayar langsung dengan cara lain dilaksanakan dengan memungkinkan mudharib untuk memperoleh manfaat dari modal tersebut bagaimanapun cara akuisisinya. Sesuai dengan pendapat kedua, pengadaan kontrak dapat dilaksanakan untuk keseluruhan modal dan pembayarannya kepada mudharib dapat dibuat dalam beberapa angsuran.
- Keuntungan adalah jumlah yang melebihi jumlah modal dan merupakan tujuan mudharabah dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Keuntungan ini haruslah berlaku bagi kedua belah pihak dan tidak ada satu pihakpun yang akan memilikinya.
- Haruslah menjadi perhatian dari kedua belah pihak dan tidak terdapat pihak ketiga yang akan turut memperoleh bagi hasil darinya. Porsi bagi hasil keuntungan untuk masing-masing pihak harus disepakati bersama pada saat perjanjian ditandatangani. Bagi hasil mudharib harus secara jelas dinyatakan pada saat pengadaan kontrak dilakukan.
- Pemilik dana akan menanggung semua kerugian sebaliknya mudharib tidak menanggung kerugian sedikitpun. Akan tetapi, mudharib harus menanggung kerugian bila kerugian itu timbul dari pelanggaran perjanjian atau penghilangan dana tersebut.
- Jenis usaha/pekerjaan diharapkan mewakili/menggambarkan adanya kontribusi mudaharib dalam usahanya untuk mengembalikan/membayar modal kepada penyedia dana. Jenis pekerjaan dalam hal ini berhubungan dengan masalah manajemen dari pembiayaan mudharabah itu sendiri. Di bawah ini merupakan syarat-syarat yang harus diterapkan dalam usaha mudharabah adalah sebagai berikut:
- Bentuk pekerjaan/usaha. Merupakan hak khusus mudharib tidak ada intervensi manajemen dari pemilik dana, meskipun demikian menurut Madzab Hambali membolehkan adanya peran serta/partisipasi pemilik dana dalam pekerjaan/usaha tersebut.
- Penyedia dana tidak harus boleh membatasi kegiatan mudharib sperti melarang mudharib agar tidak sukses dalam pencarian laba.
- Mudharib tidak boleh melanggar hukum islam dalam usahanya dan juga harus mematuhi praktik-praktik usaha yang berlaku.
- Mudharib harus mematuhi syarat-syarat yang diajukan pemilik dana asalkan syarat-syarat tersebut tidak bertentangan kontrak mudharabah tersebut.
- Modal mudharabah tidak boleh dalam penguasaan pemilik dana, sehingga tidak dapat ditarik sewaktu-waktu. Penarikan dana mudharabah hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang disepakati (periode yang telah ditentukan). Penarikan dana yang dilakukan setiap saat akan membawa dampak berkurangnya pembagian hasil usaha oleh nasabah yang menginvestasikan dananya.
2. Pasar Modal Syariah
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para
penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan
penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu.
Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun dalam arti luas
pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan
penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau
bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada
seperti sarana elektronika.
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat
bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka
memperoleh modal. Penjual (emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang
membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek di pasar modal.
Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan
yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek,
dan di Indonesia dewasa ini ada dua buah bursa efek yaitu Bursa Fek Jakarta
(BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal
yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu
bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif
panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat hutang. Khusus
untuk modal bersifat kepemilikan, jangka waktunya lebih panjang jika
dibandingkan dengan yang bersifat hutang.
- Instrumen Pasar Modal Syariah
- Saham Syariah
Menurut Dewan Syariah Nasioanal (DSN), saham adalah suatu
bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah dan
tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Bagi perusahaan yang
modalnya diperoleh dari saham merupakan modal sendiri. Dalam struktur
permodalan khususnya untuk perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT),
pembagian modal menurut undang-undang terdiri:
- Modal dasar, yaitu modal pertama sekali perusahaan didirikan.
- Modal ditempatkan, maksudnya modal yang sudah dijual dan besarnya 25% dari modal dasar.
- Modal disetor, merupakan modal yang benar-benar telah disetor yaitu sebesar 50% dari modal yang telah ditempatkan.
- Saham dalam portepel yaitu modal yang masih dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar dikurangi modal ditempatkan.
- Prinsip Dasar Saham Syariah
- Bersifat musyarakah jika ditawarkan secara terbatas.
- Bersifat mudharabah jika ditawarkan kepada publik.
- Tidak boleh ada pembeda jenis saham, karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak.
- Prinsip bagi hasil laba-rugi.
- Tidak dapat dicairkan kecuali dilikuidasi.
- Jenis-jenis Saham
Saham
Preferen
- Mempunyai sifat gabungan antara saham biasa dan obligasi.
- Hak preferen terhadap dividen: hak untuk menerima dividen terlebih dahulu dibandingkan dengan pemegang saham biasa. Dividen biasanya dinyatakan dalam persen (%).
- Hak dividen komulatif: hak untuk menerima dividen tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan.
- Hak preferen likuiditas: mendapatkan terlebih dahulu aktiva perusahaan dibandingkan dengan pemegang saham biasa bila terjadi likuidasi.
- Dari penjelasan mengenai prinsip dasar saham syariah, maka saham preferen tidak berlaku pada saham syariah.
Saham
Biasa
- Hak kontrol: memilih pimpinan perusahaan.
- Hak menerima pembagian keuntungan.
- Hak preemtive: hak untuk mendapatkan prosentasi kepemilikan yang sama jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham.
Saham
Treasury
- Saham perusahaan yang pernah beredar dan dibeli kembali oleh perusahaan untuk disimpan dan dapat dijual kembali.
- Beberapa alasan kenapa ada saham treasury: a. Dapat diberikan sebagai bonus kepada karyawan, b. Meningkatkan perdagangan, sehingga nilai pasar meningkat, c. Mengurangi jumlah saham beredar untuk menaikkan laba per lembar saham, d. Untuk mencegah perusahaan dikuasai oleh perusahaan lain.
- Pedoman Syariah
- Uang tidak boleh menghasilkan uang. Uang hanya boleh berkembang bila diinvestasikan dalam aktivitas ekonomi.
- Hasil dari kegiatan ekonomi diukur dengan tingkat keuntungan investasi. Keuntungan ini dapat diestimasikan tetapi tidak ditetapkan di depan.
- Uang tidak boleh dijual untuk mempeoleh uang.
- Saham dalam perusahaan, kegiatan mudharabah atau partnership/musyarakah dapat diperjualbelikan dalam rangka kegiatan investasi dan bukan untuk spekulasi dan untuk tujuan perdagangan kertas berharga.
- Instrumen finansial islami, seperti saham, dalam suatu venture atau perusahaan, dapat diperjualbelikan karena ia mewakili bagian kepemilikan atas aset dari suatu bisnis.
- Beberapa batasan dalam perdagangan sekuritas seperti itu antara lain: a. Nilai per share dalam suatu bisnis harus didasarkan pada hasil appraisal atas bisnis yang bersangkutan, b. Transaksi tunai, harus segera diselesiakan sesuai dengan kontrak.
2. Obligasi Syariah
Perihal obligasi syariah sendiri, sebenarnya telah ada fatwa
yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Yaitu, fatwa No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah dan fatwa No.33/DSN-MUI/IX/2002
tentang Obligasi Syariah Mudharabah. Keduanya, dikeluarkan pada waktu
bersamaan, 14 September lalu.
Dalam
fatwa tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan obligasi syariah adalah
suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang
dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten
untuk membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil
serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sementara
pendapatan investasi yang dibagikan emiten kepada pemegang obligasi syariah
harus bersih dari unsur nonhalal. Mengenai bagi hasil antara emiten dan
pemegang obligasi syariah, diatur bahwa nisbah keuntungan dalam obligasi
syariah mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan dengan ketentuan pada saat
jatuh tempo, akan diperhitungkan secara keseluruhan.
Kewajiban
dalam syariah hanya timbul akibat adanya transaksi atas aset/produk /jasa yang
tidak tunai, sehingga terjadi transaksi pembiayaan. Kewajiban ini umumnya
berkaitan dengan transaksi perniagaan dimana kondisi tidak tunai tersebut dapat
terjadi karena penundaan pembayaran atau penundaan penyerahan obyek transaksi
(mal atau amal). Dalam Islam pembiayaan dapat terjadi karena ada suatu pihak
yang memberikan dana untuk memungkinkan suatu transaksi. Pihak penjual dapat
memberikan pembiayaan dengan memberikan fasilitas penundaan pembayaran,
sedangkan pihak pembeli dapat memberikan pembiayaan dengan memberikan fasilitas
penundaan penyerahan obyek transaksi.
- Jenis-jenis Obligasi
- Obligasi Mudharabah adalah kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi jenis ini akan memberikan return dengan penggunaan term indicative/expected return karena sifatnya yang floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagihasilkan.
- Obligasi Ijarah. Dengan akad Ijarah sebagai bentuk jual beli dengan skema cost plus basis, obligasi jenis ini akan memberikan fixed return.
- Pedoman Syariah
Tetapi,
sebagai catatan, tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah. Untuk
menerbitkan obligasi syariah, beberapa persyaratan berikut yang harus dipenuhi:
- Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam di antaranya adalah:
- Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
- Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
- Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram.
- Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
- Peringkat Investment Grade:
- Memiliki fundamental usaha yang kuat.
- Memiliki fundamental keuangan yang kuat.
- Memiliki citra yang baik bagi publik
3. Reksadana Syariah
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio
efek oleh manajer investasi. Sedangkan reksadana syariah adalah reksadana yang
beroperesi menurut ketentuan dalam prinsip syariah, baik dalam bentuk akad,
pengelolaan dana dan penggunaan dana. Akad antara investor dengan lembaga
hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah.
Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha
antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal,
sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.Keuntungan usaha secara mudharabah
dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila
rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat
kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan
atau kelalain pengusaha, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian
tersebut.
Dalam
hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksadana syariah dapat diperjual
belikan. Saham-saham dalam reksadana syariah merupakan yang harta yang
dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah.
- Pedoman Syariah
Tidak
adanya unsur penipuan dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga
saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang
dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan
harga harus dilakukan dengan jelas.
E. Jenis Investasi Berdasarkan Syariah
1. Tabungan Bagi Hasil (Mudharabah)
Tabungan bagi hasil adalah tabungan yang berdasarkan prinsip
mudharabah mutlaqah. Dalam hal ini bank syariah mengelola dana yang
diinvestasikan oleh penabung secara produktif, menguntungkan dan memenuhi
prinsip-prinsip syariah Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada
penabung dan bank, sesuai perbandingan bagi hasil atau nisbah yang disepakati
bersama.
Contoh
perhitungan bagi hasil; Saldo rata-rata Bapa Huda bulan November 2004 sebesar
Rp 1 juta sedangkan saldo rata-rata tabungan seluruh nasabah Bank Syariah pada
bulan tersebut sebesar Rp 50 juta. Bila perbandingan bagi hasil antara nasabah
dan bank sebesar 50:50 dan pendapatan bank yang dibagihasilkan untuk tabungan
sebesar Rp 1 juta maka bagi hasil yang didapatkan oleh Bapa Huda adalah
sebesar: (Rp 1 juta : Rp 50 juta X Rp 1 juta X 50% = Rp 10.000,00.
Sehingga
Bapa Huda akan menerima bagi hasil sebesar Rp. 10 ribu rupiah dalam bulan
November 2004 atas tabungan saldo rata-rata sebesar Rp. 1 juta. Berbeda dengan
bank konvensional yang pendapatan bunganya tetap sepanjang tidak ada perubahan.
Bagi hasil yang didapatkan dari bank syariah dapat berubah setiap bulan,
tergantung pendapatan bagi hasil yang diterima bank syariah dari para peminjam.
2. Deposito Bagi Hasil (Mudharabah)
Deposito Bagi Hasil merupakan produk investasi jangka waktu
tertentu. Nasabahnya bisa perorangan maupun badan. Produk ini menggunakan
prinsip mudharabah muthlaqah. Dengan prinsip ini bank akan mengelola dana yang
diinvestasikan nasabah secara produktif, menguntungkan dan memenuhi
prinsip-prinsip hukum Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada nasabah
dan bank sesuai nisbah yang disepakati bersama sebelumnya.
Contoh
ilustrasi perhitungan bagi hasil; Saldo rata-rata Bapa Huda bulan November 2004
sebesar Rp 10 juta sedangkan saldo rata-rata deposito seluruh nasabah bank
syariah pada bulan tersebut sebesar Rp 500 juta. Bila perbandingan bagi hasil
antara nasabah dan bank sebesar 65:35 dan pendapatan bank syariah yang
dibagihasilkan untuk deposito sebesar Rp 10 juta maka bagi hasil yang
didapatkan oleh Bapa Huda adalah: (Rp 10 juta : Rp 500 juta X Rp 10 juta X 65%
= Rp 130.000,00.
- Investasi Khusus (Mudharabah Muqayyadah)
Investasi khusus adalah suatu bentuk investasi nasabah yang
disalurkan langsung kepada pembiayaan tertentu sesuai dengan keinginan nasabah.
Perbandingan atau nisbah bagi hasil yang ditetapkan berdasarkan kesepatan
antara bank, nasabah serta penasihat keuangan jika diperlukan (dapat
dinegosiasikan). Dana akan diinvestasikan kepada sektor riil yang menguntungkan
sesuai keinginan nasabah.
Contoh perhitungan bagi hasil; Bapa Huda menginvestasikan
dana sebesar Rp 5 juta dengan pilihan untuk pembiayaan kepada pedagang bahan
bangunan. Bila pada bulan berikutnya keuntungan investasi yang diterima bank
dari pedagang bahan bangunan sebesar Rp 2 juta sementara kesepakatan nisbah
antara nasabah dan bank sebesar 65:35, maka bagi hasil yang didapatkan Bapa
Huda adalah sebesar: Rp 2 juta X 65% = Rp 1.300.000
Pendapatan bagi hasil yang diterima oleh deposan investasi
khusus dalam hal ini akan sangat bervariasi tergantung dari kinerja dari
pedagang yang diberikan pinjaman, dimana ada kemungkinan suatu saat apabila
pedagang tersebut mengalami kerugian maka bisa saja kita tidak mendapat bagi
hasil alias 0.
- Investasi Saham Sesuai Syariah di Pasar Modal
Salah
satu bentuk investasi yang sesuai dengan syariah adalah membeli saham
perusahaan, baik perusahaan non publik (private equity) maupun perusahaan
publik/terbuka. Cara paling mudah dalam melakukan investasi saham sesuai
syariah di BEJ adalah memilih dan membeli jenis saham-saham yang dimasukkan
dalam Jakarta Islamic Index (JII).
- Reksadana Syariah
Dalam reksadana konvensional, pengaturan atau penempatan
portfolio investasi hanya menggunakan pertimbangan tingkat keuntungan.
Sedangkan reksadana syariah selain mempertimbangkan tingkat keuntungan juga
harus mempertimbangkan kehalalan suatu produk keuangan. Sebagai contoh bila
reksadana syariah ingin menempatkan salah satu jenis investasinya dalam saham,
maka saham yang dibeli tersebut harus termasuk perusahaan yang sudah dibolehkan
secara syariah. Lebih mudahnya sudah termasuk dalam jenis saham yang ada dalam
daftar JII (Jakarta Islamic Index). Demkian juga jenis investasi lainnya
seperti obligasi, harus yang menganut sistem syariah.
Manajer investasi reksadana syariah harus memahami investasi
dan mampu melakukan kegiatan pengelolan yang sesuai dengan syariah. Untuk itu
diperlukan adanya panduan mengenai norma-norma yang harus dipenuhi Manajer
Investasi agar investasi dan hasilnya tidak melanggar ketentuan syariah,
termasuk ketentuan yang berkaitan dengan praktek riba, gharar dan maysir. Dalam
praktek syariah maka Manajer Investasi bertindak sesuai dengan perjanjian atau
aqad wakalah. Manajer investasi akan menjadi wakil dari investor untuk
kepentingan dan atas nama investor. Sebagai bukti penyertaan dalam reksadana
syariah maka investor akan mendapat unit penyertaan dari reksadana syariah.
9.
Jelaskan inti makalah kelompok
saudara dan beri analisis bagaiana implementasinya!
Jawaban:
Terdapat
lebih dari 300 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di India. Mayoritas warga
muslim India memobilisasi pinjaman bebas bunga umumnya terhadap perhiasan emas
yang didominasi oleh kaum wanita. IFI di
India tidak memiliki kemampuan untuk memperkerjakan staf yang memenuhi syarat
yaitu yang professional dan kompeten demi menjaga kestabilan biaya operasional
agar tidak turun.
Lembaga
keuangan non-profir IFI India kalah bersaing dengan bank komersial karena
selalu mendapat pengawasan yang ketat dari Reverse Bank of India (RBI). Format
kredit koperasi masyarakat tidak dimanfaatkan secara luas oleh orang muslim
India mungkin karena kurangnya pendidikan.
Hasil
survey kesadaran tentang lembaga keuangan India mengungkapkan bahwa mayoritas
orang muslim India tidak menyadari keberadaan dan fungsi IFI di kota-kota
mereka sendiri. IFI harus terus meningkatkan kredibilitasnya, meningkatkan
transparansi dan kemampuan dan jangkauan diperluas tidak hanya untuk orang
muslim saja namun juga yang non-muslim India jika mereka ingin meningkatkan
prospeknya dan menghasilkan dampak yang signifikan terhadap kondisi
perekonomian orang muslim India.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar