SEKOLAH PASCA SARJANA
UNIVERSITAS KUNINGAN
UJIAN AKHIR
SEMESTER
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN ILMU EKONOMI
|
|
MATA
KULIAH :
|
EKONOMI
DAN PERBANKAN SYARIAH
|
DOSEN :
|
DR.AYUS
AHMAD YUSUF, SE.M.Si.
|
OPEN BOOK
(Lembar jawaban
dikumpulkan secara kolektif paling lambat Sabtu, 30 Mei 2015)
Petunjuk : Kerjakan soal secara berurutan dan
gunakan kertas folio
1. Islam
tidak mengakui kecenderungan materialistik semata-mata dari pola konsumsi
modern. Dasar pemikiran pola konsumsi dalam Islam adalah untuk mengurangi
kelebihan keinginan fisiologik sekarang ini yang timbul dari faktor-faktor
psikologik buatan dengan tujuan membebaskan energi manusia untuk tujuan-tujuan
spiritual. Apa pendapat Saudara? (jawaban dukung dengan ayat Al qur’an dan al
hadits).
2. Konsep
hak milik pribadi dalam Islam bersifat unik, dalam arti bahwa pemilik mutlak
segala sesuatu yang ada di bumi dan langit adalah Allah SWT (Q.S Ali Imran,
3:189). Manusia hanyalah kafilah Allah di muka bumi ini. Apa pendapat Saudara?
(jawaban dukung dengan ayat Al qur’an dan al hadits).
3. Al
Qur’an melarang riba. Para ulama telah menerima bahwa yang dimaksud dengan riba
ialah bunga.Coba saudara analisis apa dampak negatif dari penerapan sistem riba
dalam perbankan dan perekonomian di di suatu negara! (jawaban dukung dengan
ayat Al Qur’an dan Al Hadits).
4.
Jelaskan peran negara dalam perekonomian
dan apa bedanya dengan peran negara dalam sistem ekonomi kapitalis dan
sosialis.
5.
Ekonomi
Islam tidak memisahkan sektor moneter dan sektor riil maka jumlah uang beredar
menurut Islam ditentukan oleh banyaknya permintaan uang di sektor riel atau
jumlah uang beredar sama banyaknya dengan nilai barang dan jasa dalam
perekonomian.i) Saudara beri penjelasan fungsi uang menurut Islam ii) Apa
persamaan dan perbedaan dengan teori uang menurut Ekonomi Islam dengan ekonomi
konvensional iii) apa peran zakat dalam perekonomian dan apa kaitannya dengan
konsep uang menurut Islam.
6.
Transaksi
bisnis di dalam Bank Islam adalah berdasarkan pada equity, brotherhood dan partnership.Jelaskan
apa maksudnya!
7.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa bunga
sama sekali tidak mempengaruhi nilai tabungan, tingkat investasilah yang
meningkatkan tingkat tabungan.Islam melarang bunga tapi mendorong investasi
dengan prinsip mitra usaha (mudharabah). Coba saudara analisis
mengapa demikian? (jawaban dukung dengan ayat Al Qur’an dan Al Hadits).
8. Salah satu karakteristik dari bank syariah adalah dalam
berbisnis dan berinvestasi harus halal (permissible
activities). (i) Jelaskan maksudnya (ii). Tuliskan ayat Al Qur’an yang
menjelaskan bahwa dalam berbisnis harus yang halal. (iii). Jelaskan
contoh-contoh bisnis/investasi yang diperbolehkan dalan bank syariah!
9.
Jelaskan
inti makalah kelompok Saudara dan beri analisis bagaimana implementasinya!
Jawaban :
BalasHapus1. Konsumsi merupakan satu dari tiga persoalan pokok ekonomi selain produksi dan distribusi.Konsumsi secara umum dimaknai tindakan untuk mengurangi atau menghabiskan guna ekonomi suatu benda, seperti memakan makanan, memakai baju, mengendarai sepeda motor, menempati rumah, dan lain-lain. Dalam Alqur’anulkarim memberikan kepada kita petunjuk –petunjuk yang sangat jelas dalam hal konsumsi. Ia Mendorong penggunaan barang-barang yang baik dan bermanfaat serta melarang adanya pemborosan dan pengeluaran terhadap hal-hal yang tidak penting, juga melarang orang muslim untuk makan dan berpakaian kecuali hanya yang baik. Tujuan konsumsi dalam islam adalah untuk mewujudkan maslahah duniawi dan akhirat. Maslahah duniawi adalah kebutuhan dasar manusia, Seperti, makanan, minuman, pakaian, perumahan, kesehatan, dan pendidikan. Kemaslahatan akhirat ialah terlaksananya kewajiban agama, seperti : shalat, puasa, zakat, dan haji. Artinya manusia makan dan minum agar bisa beribadah kepada Allah swt.
QS Al-A’raf (ayat 31)
Artinya : ”Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.
Sumber hadis mengenai pola konsumsi dalam ajaran Islam:
Artinya : “Abu said Al-Chodry r.a. berkata: ketika kami berpergian bersama Nabi SAW. mendadak datang seorang berkendaraan, sambil menoleh ke kanan-kiri seolah-olah mengharapkan bantuan makanan, maka bersabda Nabi: ”Siapa yang mempunyai kelebihan kendaraan harus dibantukan pada yang tidak mmepunyai kendaraan. Dan siapa yang mempunyai kelebihan bekal ahrus dibantukan pada oran-orang yang tidak berbekal.” kemuidan Rasulullah menyebut berbagi macam jenis kekayaan hingga kita merasa seseorang tidak berhak memiliki sesuatu yang lebih dari kebutuhan hajadnya.”
Dalam memenuhi kebutuhan tersebut, manusia seringkali tidak pernah merasa puas dengan apa yang telah dinikmati (dikonsumsi). Manusia seringkali dihinggapi penyakit tamak. Dalam konteks ini Nabi Muhammad Saw bersabda :
”Seandainya seseorang mempunyai dua bukit gunung berupa emas, dia akan mengharap mempunyai tiga gunung, dst. Tidak ada yang bisa menghentikan keserakahannya kecuali tanah menyumbat mulutnya (mati) (H.R.Bukjhari) dan Muslim).
Jika manusia telah mendapatkan dan menikmati sesuatu, maka ia ingin mendapatkan yang satu lainnya. Inilah karakter manusia materialis yang tidak disetujui Islam. Karakter ini dalam ilmu ekonomi disebut homo-economicus. Konsep ini bertentangan dengan etika ekonomi Islam. Islam mengajarkan bahwa manusia adalah homo-islamicus, bukan homo –economicus.
Selanjutnya yang harus diperhatikan bahwa produk atau segala sesuatu yang dikonsumsi haruslah halal dan thayyib.
Islam mengatur Segenap perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.Demikian pula masalah konsumsi, Islam mengatur bagaimana manusia bisa melakukan kegiatan-kegiatan konsumsi yang membawa manusia berguna bagi kemaslahatan hidupnya.Islam telah mengatur jalan hidup manusia lewat al-qur’an dan al-hadits, supaya manusia diajuhkan dari sifat hina karena perilaku konsumsinya.
2. Konsep hak milik pribadi dalam Islam bersifat unik, dalam arti bahwa pemilik mutlak segala sesuatu yang ada di bumi dan langit adalah Alloh SWT (Q.S Ali Imron, 3:189). Manusia hanyalah kafilah Allah di muka bumi ini. Apa pendapat saudara? (jawaban dukung dengan ayat Al-Quran dan al Hadits).
BalasHapusJawaban:
Kepemilikan terhadap harta benda merupakan hal mendasar bagi setiap individu dalam menjalankan aktivitasnya. Batas batas kepemilikan yang berkaitan dengan jumlah, pemanfaatan maupun kebebasan dalam pemanfaatan sangat dipengaruhi oleh ajaran mendasar, baik melalui ajaran agama maupun paham ideologi. Secara umum batasan yang diperbincangkan adalah kepemilikan umum dan pribadi, penggunaan pada obyek obyek usaha maupun batas maksimal dari kepemilikan.
Hak milik dalam Islam selalu dihubungkan dengan keberadaan manusia sebagai khalifah di bumi yang bertugas untuk memakmurkan bumi sebagai manifestasi pertanggungjawabannya. Hak milik merupakan bagian dari pembahasan harta benda (al mal), yang merupakan kajian dari Fiqh Mu`amala. Dalam Islam kepemilikan membutuhkan legalisasi dari syariah. Menurut syariah, kepemilikan adalah sebentuk ikatan antara individu terkait dengan harta, yang pada tahapan proses kepemilikan disyaratkan berbagai hal yang disebut asal usul kepemilikan (asbab al milkiyyah). Selanjutnya syariah mengharuskan beberapa aturan dalam pengoperasian harta dan dalam mengembangkannya.
Menimbang kepemilikan adalah hal yang lazim bagi manusia, maka Allah memberi kekuasaan kepada manusia untuk memiliki apa saja yang ada di bumi, namun dengan catatan manusia harus selalu sadar akan statusnya yang hanya diberi, maka ia harus tunduk kepada yang memberi. Kepatuhan ini harus terwujud mulai saat manusia melakukan proses kepemilikan, hingga dalam menggunakan hak miliknya. Semua harus sesuai dengan syariah yang merupakan ekspresi kehendak Allah. Maka dari itu Islam mengesahkan kepemilikan yang bermula dari proses yang sah, begitu juga sebaliknya, Islam sangat mengecam praktik investasi yang melanggar aturan, terutama jika dengan akibat merugikan masyarakat.
Pandangan Islam ini jelas berbeda dengan undang-undang kepemilikan yang tunduk pada falsafah dan sosial politik dari ekonomi konvensional. Islam menolak paham kapitalis, bahwa kepemilikan individu sangat absolut. Islam juga berbeda dengan paham sosialis bahwa kepemilikan adalah tugas kolektif, di samping itu, Islam juga menentang paham bahwa kepemilikan adalah hak bersama. Islam sangat mengakui dan tidak menentang, bahwa kepentingan umum haruslah dipertimbangkan dan didahulukan daripada kepentingan kelompok kecil, apalagi kepentingan individu. Dengan demikian mempertimbangkan kemaslahat umum adalah suatu hal yang harus diterima dalam rumusan kepemilikan.
Islam tidak menghendaki terjadinya kepincangan antara hak individu pemilik dan hak masyarakat lain, keberhakan pemilik dalam pandangan Islam adalah hal yang baku. Hanya saja pemerintah mempunyai hak intervensi atas nama undang-undang, dan inipun sangat terbatas pada keadaan tertentu yang kaitannya erat dengan target sosial kemasyarakatan yang hendak diwujudkan.
3. Al Qur’an melarang riba. Para ulama telah menerima bahwa yang dimaksud dengan riba ialah bunga.Coba saudara analisis apa dampak negatif dari penerapan sistem riba dalam perbankan dan perekonomian di di suatu negara! (jawaban dukung dengan ayat Al Qur’an dan Al Hadits).
BalasHapusJAWABAN:
1) sistem ekonomi ribawi telah banyak menimbulkan krisis ekonomi di mana-mana sepanjang sejarah, sejak tahun 1930 sampai saat ini. Sistem ekonomi ribawi telah membuka peluang para spekulan untuk melakukan spekulasi yang dapat mengakibatkan volatilitas ekonomi banyak negara. Sistem ekonomi ribawi menjadi punca utama penyebab tidak stabilnya nilai uang (currency) sebuah negara. Karena uang senantiasa akan berpindah dari negara yang tingkat bunga riel yang rendah ke negara yang tingkat bunga riel yang lebih tinggi akibat para spekulator ingin memperoleh keuntungan besar dengan menyimpan uangnya dimana tingkat bunga riel relatif tinggi. Usaha memperoleh keuntungan dengan cara ini, dalam istilah ekonomi disebut dengan arbitraging. Tingkat bunga riel disini dimaksudkan adalah tingkat bunga minus tingkat inflasi.
2) Kedua, di bawah sistem ekonomi ribawi, kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia makin terjadi secara konstant, sehingga yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin. Data IMF menunjukkan bagaimana kesenjangan tersebut terjadi sejak tahun 1965 sampai hari ini.
3) Ketiga, Suku bunga juga berpengaruh terhadap investasi, produksi dan terciptanya pengangguran. Semakin tinggi suku bunga, maka investasi semakin menurun. Jika investasi menurun, produksi juga menurun. Jika produksi menurun, maka akan meningkatkan angka pengangguran
4) Keempat, Teori ekonomi juga mengajarkan bahwa suku bunga akan secara signifikan menimbulkan inflasi. Inflasi yang disebabkan oleh bunga adalah inflasi yang terjadi akibat ulah tangan manusia. Inflasi seperti ini sangat dibenci Islam, sebagaimana ditulis Dhiayuddin Ahmad dalam buku Al-Quran dan Pengentasan Kemiskinan. Inflasi akan menurunkan daya beli atau memiskinkan rakyat dengan asumsi cateris paribus.
5) Kelima, Sistem ekonomi ribawi juga telah menjerumuskan negara-negara berkembang kepada jebakan hutang (debt trap) yang dalam, sehingga untuk membayar bunga saja mereka kesulitan, apalagi bersama pokoknya.
6) Keenam, dalam konteks Indonesia, dampak bunga tidak hanya sebatas itu, tetapi juga berdampak terhadap pengurasan dana APBN. Bunga telah membebani APBN untuk membayar bunga obligasi kepada perbakan konvensional yang telah dibantu dengan BLBI. Selain bunga obligasi juga membayar bunga SBI. Pembayaran bunga yang besar inilah yang membuat APBN kita defisit setiap tahun.